LATAR BELAKANG
Fungsi partai politik sesungguhnya adalah mewakili kepentingan golongan-golongan dalam masyarakat. Misalnya, golongan nasionalis akan diwakili oleh partai nasionalis, golongan agama, akan diwakili oleh partai agama, dan lain sebagainya. Pada waktu ini partai masih merupakan sekumpulan manusia dengan individual vested interest masing-masing yang menggunakan partai sebagai kendaraan. Dalam situasi demikian, maka jelas bahwa partai sebagai institusi yang mewakili aspirasi masyarakatnya telah menyimpang dari maksud tujuan hakikatnya.
Agar mampu mewakili masyarakatnya, maka partai perlu memiliki peluang untuk membangun dirinya sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya serta diperbolehkan merecall anggotanya yang menjadi DPR/DPRD, bila ternyata fraksi yang mewakili suara rakyat tidak bersikap dan bertindak sebagaimana mestinya. Bila tidak memiliki peluang dan hak recall, maka lembaga demikian tidak dapat disebut sebagai partai.
Beberapa kelemahan partai di Indonesia:
1.Pengambilan keputusan dalam partai seringkali menyimpang dari AD/ART partai, termasuk hal-hal yang menyangkut pendanaan partai, penetapan jenjang jabatan dalam partai/personil, dan tatacara penunjukan anggota partai untuk duduk dalam jabatan pemerintahan.
2. Hasil keputusan tertinggi melalui kongres, rapat-rapat serta musyawarah partai seringkali tidak dilaksanakan oleh anggota partai.
3. Suara anggota sering dikalahkan oleh kekuatan modal
Keputusan Mahkamah Konstitusi yang memperbolehkan adanya calon independen disatu pihak dapat memacu partai untuk memperbaiki diri, tetapi di lain pihak dapat menyulitkan, sebab:
1. Dalam keadaan partai yang masih lemah seperti sekarang ini, maka kehadiran calon independen melenyapkan loyalitas orang terhadap partainya, karena jika dianggap partai tidak menguntungkan, maka orang dapat maju sebagai independen.
2. Hal ini menjadi penting untuk diperhatikan karena demokrasi yang hendak dibangun adalah demokrasi melalui partai atau demokrasi melalui perorangan
3. Jika demokrasi yang akan dibangun adalah melalui partai, maka partai harus diberi prioritas terlebih dahulu untuk berkembang dan menjadi kuat, dan jangan dulu ditampilkan calon independen yang berpotensi melemahkan kekuatan partai.
Rekomendasi:
1. Partai harus benar-benar dapat menampung aspiri masyarakat yang diwakilinya
2. Pendanaan partai harus diatur sehingga tidak terjadi penguasaan partai oleh orang yang memiliki modal besar
3. Partai sendiri harus konsekuen memperbaiki diri terutama dalam menjalankan AD/RT.
4. Jika melihat pada Pembukaan UUD 45 bahwa demokrasi kita berdasarkan perwakilan, maka sesungguhnya tidak terdapat ruang untuk memilih secara langsung perorangan tanpa melalui perwakilan.
Catatan tambahan: sejalan dengan pemikiran: Sofian Effendi, Rektor UGM : “MPR masa bakti 1999-2004 melalui 4 kali “perubahan” sebenarnya telah menetapkan hukum dasar baru yang mengandung ketentuan-ketentuan yang berbeda tentang sistem pemerintahan negara Republik Indonesia, antara lain : (1) kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilakukan langsung oleh rakyat ; (2) MPR hanyalah sekedar majelis pertemuan bersama (joint session assembly) yang tidak punya kewenangan mengubah dan menetapkan UUD, karena bukan merupakan lembaga tertinggi pelaksana kedaulatan rakyat; (3) menggunakan sistem presidensial, dan (4) memisahkan perekonomian nasional dengan kesejahteraan sosial, sehingga mengakibatkan sistem perekonomian Negara tidak lagi dilandasi oleh asas pemerataan dan kekeluargaan untuk menciptakan keadilan sosial, tetapi telah berubah menjadi sistem ekonomi individualistis dan bebas seperti pemikiran ekonomi kapitalistis“
Jakarta, September 2007
DR Dri Arbaningsih SS. MPhil
Tidak ada komentar:
Posting Komentar